Pada akhir 2021, sebuah aksi kejahatan siber yang dilakukan oleh sindikat skimming internasional berhasil merugikan warga Denpasar, Bali, hingga miliaran rupiah. Aksi ini dilakukan oleh para pelaku asing yang diduga berasal dari Eropa Timur, khususnya Bulgaria. Kejadian ini menunjukkan semakin maraknya tindak kejahatan di wilayah pariwisata yang sering dikunjungi turis asing.
Kasus ini terungkap setelah seorang pria warga negara asing (WNA) Turki berinisial MB (56 tahun) ditangkap dan kemudian dideportasi pada Oktober 2023. MB, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus skimming, merupakan bagian dari jaringan internasional yang terorganisir. Ia tertangkap setelah memasang alat skimming di mesin ATM Bank Mandiri di sebuah supermarket di Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada 19 November 2021.
Berdasarkan laporan polisi, MB dituduh melakukan kejahatan dengan modus operandi memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM dan memasang alat hidden camera di bagian atas keypad pin. Alat-alat tersebut digunakan untuk mencuri data kartu kredit dan PIN nasabah. Dari tangan MB, petugas mengamankan barang bukti seperti 1 set Wi-Fi Router, 21 buah kartu warna gold bertuliskan VIP, 201 buah kartu warna gold tanpa nomor pin rekening, serta sejumlah helm dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali, MB bebas pada Agustus 2023 setelah mendapat remisi umum. Namun, setelah bebas, ia langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Denpasar untuk proses pendeportasian. Setelah 54 hari ditahan, MB akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, yaitu Turki, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 9 Oktober 2023.

Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan skimming tidak hanya terjadi di daerah-daerah perkotaan, tetapi juga menjangkau wilayah wisata seperti Bali. Tindakan tegas dari pihak berwajib, termasuk pembentukan Satuan Tugas Counter Transnational and Organized Crime (Satgas CTOC) oleh Polda Bali, menjadi langkah penting dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin canggih.
Para pelaku skimming, terutama dari Eropa Timur, memiliki pengalaman dan teknik yang sangat profesional. Mereka sering menggunakan alat-alat modern untuk menyedot data rekening nasabah, sehingga sulit untuk dideteksi. Hal ini memicu kekhawatiran bagi masyarakat, terutama para pengguna ATM di area yang ramai, seperti pusat perbelanjaan atau tempat wisata.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali juga telah mengambil langkah-langkah preventif dengan memasukkan pelaku ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini diambil karena MB terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 102.
Dampak dari kasus ini tidak hanya terasa secara finansial, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan keamanan di Bali. Para korban merasa khawatir akan keselamatan uang mereka, terlebih jika mereka sering menggunakan layanan ATM di tempat-tempat umum.
Meski demikian, pihak berwenang tetap berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerja sama dengan lembaga perbankan serta institusi internasional. Dengan adanya upaya ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kejahatan siber di masa depan.
Sejauh ini, kasus skimming di Bali masih terus diselidiki. Pihak kepolisian dan instansi terkait terus berupaya untuk menemukan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Bagi masyarakat, penting untuk tetap waspada dan memperhatikan keamanan saat menggunakan layanan ATM, terutama di tempat-tempat yang tidak terlalu ramai atau kurang terawasi.