RadarKriminal.Newsz.Id, Bekasi Kota, Jabar – Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia (YLBH PADI), Mastaria Manurung, menyoroti kasus MRG, pasien yang telah 14 bulan terbaring di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi pasca operasi tulang belakang. YLBH PADI mempertanyakan kompetensi RSUD CAM dan transparansi Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam menangani kasus ini.
Diduga Malpraktik, Pasien Lumpuh Setelah Operasi
MRG mengalami kelumpuhan setelah menjalani operasi tulang belakang di RSUD CAM akibat terjatuh saat berusia 16 tahun. Mastaria Manurung mendesak RSUD CAM untuk memberikan penjelasan terkait kondisi pasien yang tak kunjung membaik.
“14 bulan MRG ‘terkurung’ di RSUD CAM. Jika RSUD CAM tidak mampu atau ada indikasi kesalahan medis, mengapa pasien tidak segera dirujuk?” tegas Mastaria.
Kontradiksi Dinkes dan RSUD CAM
Mastaria juga menyoroti adanya kontradiksi informasi antara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, dan pihak RSUD CAM. Kepala Pelayanan Medis RSUD CAM, Dr. Sudirman, mengklaim telah melaporkan kasus MRG ke Dinkes, namun dibantah oleh Kepala Dinkes.
“Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada upaya menutup-nutupi masalah yang sebenarnya?” ujar Mastaria.
YLBH PADI Akan Surati Dinkes, Kemenkes, IDI, dan Ombudsman
YLBH PADI berencana mengirimkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Ombudsman RI untuk menginvestigasi pelayanan RSUD CAM dalam kasus MRG.
“Kami ingin memastikan apakah telah terjadi malpraktik atau kelalaian medis yang menyebabkan MRG lumpuh setelah operasi. RSUD CAM harus bertanggung jawab atas kondisi pasien,” tegas Mastaria.
Mastaria menambahkan, penahanan pasien selama 14 bulan tanpa kejelasan merupakan tindakan yang tidak manusiawi. “MRG seperti disembunyikan, bahkan Dinkes Kota Bekasi pun terkesan tidak tahu menahu,” pungkasnya.
(YB SIHOMBING)