Perang terhadap peredaran obat keras terbatas (OKT) dan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam konferensi pers yang digelar bersama, Kapolres Bogor Wikha didampingi Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Jaro Ade, serta Kasat Reserse Narkoba Maulana Yusuf menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkoba dan OKT yang dinilai terbaik se-Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 113 kasus dengan total 48 tersangka yang diamankan.
Kapolres Bogor menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas serta berbagai barang bukti narkotika lainnya dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Khusus untuk peredaran OKT, jajaran Satres Narkoba berhasil menyita lebih dari 4.300 butir obat terlarang yang banyak beredar di kalangan remaja. Bahkan, sepanjang Oktober lalu, tercatat lebih dari 5.000 butir OKT berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan OKT. Menurutnya, peredaran obat-obatan tersebut menjadi salah satu pemicu meningkatnya aksi tawuran di kalangan pelajar dan remaja. Ia menyebut, dalam satu bulan terakhir pihaknya secara serius menyatakan perang terhadap peredaran OKT yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Maulana Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai modus penjualan obat keras terbatas, salah satunya berkedok toko pulsa, toko kosmetik, hingga transaksi secara COD. Wilayah Cariu menjadi salah satu lokasi yang menjadi perhatian aparat karena diduga terdapat sejumlah tempat yang digunakan sebagai lokasi peredaran obat-obatan ilegal tersebut. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap jaringan yang masih beroperasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dan obat keras ilegal dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Bupati Bogor juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun yang terbukti membiarkan aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Bogor.