RadarKriminal.Newsz.id, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jabar – Dugaan praktik anggaran fiktif dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 5 Cibarusah tahun 2025 menjadi perhatian serius. Pada tahap pertama, disinyalir terdapat anggaran senilai Rp 368.514.900 Tanggal Pencairan 21 Januari 2025, dan pada tahap kedua sebesar tanggal Pencairan 16 September 2025 Rp 522.352.600 sehingga total dugaan dana mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp890.867.500 pada tahap1&2 pada tahun 2025.
Upaya konfirmasi dari awak media terkait Penerimaan Peserta Didik baru pada bulan Januari 2025 sebesar Rp 7.650.000 ini menjadi tanda tanya besar yang seharusnya penerimaan Tahun ajaran baru pada bulan Juli mengalami kendala.
Dalam program pengembangan perpustakaan, yang mencapai Rp 126.094.000 pada tahap ke 1 dan Pengembangan perpustakaan Rp Rp 14.800.000 pada tahap ke 2, menemui kendala. Saat di Konfirmasi Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Cibarusah Bapak Naufal melalui Pesan singkat WhatsApp Selasa, 3, Maret 2025 bungkam tampa memberi keterangan, menimbulkan tanda tanya besar dan menghambat proses klarifikasi yang transparan.
Selain itu, alokasi anggaran untuk Tahap 1 Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar Rp 42.277.000 dan tahap 2 Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 189.868.000 sangat signifikan rincian agaran yang di laporkan kepada Kemendikbud.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait dugaan pengelembungan dana BOS ini.
Ditempat terpisah pengamat dan pemerhati Pendidikan sekaligus pengacara muda Rinaldi Maha S.H. saat ditemui dikantornya menyatakan; bagi kepala sekolah yg menyalahgunakan pegelolaan anggaran dana BOS tidak tepat sasaran akan mendapat sangsi. Sangsi Pidana sesuai UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda ratusan juta hingga 1 milyar.
Kasus ini masih dalam proses investigasi mendalam oleh pihak-pihak terkait. Masyarakat menaruh harapan besar agar pihak berwenang segera bertindak cepat dan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi ini, serta memastikan dana BOS digunakan secara tepat sasaran demi kemajuan dan peningkatan kualitas pendidikan di SMP Negeri 1 Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Ini catatan preseden buruk untuk dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Bekasi.
Laporan Dana BOS Tahap 1 Tahun Anggara 2025 SMP Negeri 5 Cibarusah
Jumlah Siswa Penerima dana BOS 777 Siswa, Tanggal Pencairan 21 Januari 2025
Rincian Penggunaan
Penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.650.000
Pengembangan perpustakaan Rp 126.094.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 19.607.500
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 42.365.000
Administrasi kegiatan sekolah Rp 43.696.400
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 11.920.000
Langganan daya dan jasa Rp 16.405.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 42.277.000
Pembayaran honor Rp 58.500.000
Total Dana Rp 368.514.900
Laporan Dana BOS Tahap 2 Tahun Anggara 2025, Tanggal Pencairan 16 September 2025.
Rincian Penggunaan
Penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.500.000
Pengembangan perpustakaan Rp 14.800.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 72.780.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 52.400.000
Administrasi kegiatan sekolah Rp 47.535.600
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 15.320.000
Langganan daya dan jasa Rp 26.259.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 189.868.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 48.390.000
Pembayaran honor Rp 49.500.000
Total Dana yang di terima Rp 522.352.600
(YANTO BS)