RadarKriminal.Newsz.id, Citeureup, Kab Bogor – SDN 2 Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menggelar acara samenan (perpisahan/promosi kelas) dengan pungutan Rp100 ribu per orang tua murid. Kepala Sekolah Ade berdalih kegiatan itu bukan program sekolah, melainkan inisiatif orang tua yang difasilitasi sekolah.
“Acara hingga biayanya 100 ribu per siswa bagi yang mampu, kusus anak yatim gratis. Semuanya dikelola orang tua siswa,” ujar Ade saat ditemui, Sabtu (27/6/2026).
Dalih tersebut menuai kritik. Publik menilai sikap sekolah seolah lepas tangan dari tanggung jawab, padahal aturan pemerintah jelas melarang pungutan wajib dalam bentuk apapun. Acara seremonial seperti samenan juga tidak boleh dibiayai dari Dana BOS karena bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar rutin.
“Sekolah tidak bisa sekadar bilang itu acara orang tua. Ketika difasilitasi di lingkungan sekolah, tetap saja ada legitimasi dari pihak sekolah. Ini bentuk pembiaran terhadap praktik pungutan,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Bogor.
Fenomena ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap larangan gubernur terkait samenan sekolah, study tour, dan siswa membawa motor. Ketika aturan hanya dijadikan formalitas tanpa sanksi tegas, sekolah-sekolah masih mencari celah dengan alasan “inisiatif orang tua.
”Catatan Kritis:Larangan Dana BOS: Acara perpisahan tidak boleh dibiayai dari BOS.Pungutan sekolah: Sekolah dan komite dilarang menarik biaya wajib.Dalih fasilitasi: Klaim “hanya memfasilitasi” tetap membuka ruang maladministrasi.
Aturan Permendikbud No. 44/2012 & SE Kemendikbud soal kegiatan perpisahan melarang kegiatan yang bersifat berlebihan, pungli, dan tidak mendidik. Sawer di acara sekolah masuk kategori itu.
K3S dan Kadisdik biasanya wajib merespons kalau ada dugaan pelanggaran di sekolah wilayahnya. Kalau “membisu”, akan sorot sebagai bentuk tidak transparan. Agar supaya pihak terkait mengambil sikap dan jangan di biarkan begitu saja dan akan terulang lagi kedepannya.
(Yanto BS/ASB)