Sebuah kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh sindikat terorganisir kembali viral setelah aksi mereka terjadi di kawasan Sawangan, Kota Depok. Kejadian ini terjadi pada siang hari, dan berkat rekaman CCTV, wajah pelaku berhasil teridentifikasi dengan jelas. Polisi akhirnya berhasil menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam sindikat tersebut, termasuk eksekutor hingga penadah.
Kasus ini terungkap setelah pelaku BA ditangkap oleh sekuriti perumahan saat mencuri motor di kompleks perumahan Shila Sawangan, Depok, pada Minggu (9/11). BA, yang bekerja sebagai pekerja proyek, tertangkap basah menggunakan alat kunci letter T untuk membobol kunci motor. Ia kemudian kabur membawa kendaraan hasil curiannya ke Karawang, Jawa Barat.
“Peran pelaku BA yaitu mengambil sepeda motor dengan menggunakan alat ataupun kunci letter T,” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam jumpa pers. “Hasil curiannya antara lain Honda Scoopy, Honda Beat, dan Honda CB.”
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, Tim Opsnal Polsek Bojongsari berhasil menangkap enam pelaku lainnya pada Senin (10/11). Keenam pelaku berinisial DT, A, S, D, I, dan J. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. DT bertindak sebagai perantara penjualan motor hasil curian, sedangkan A sebagai penjual langsung. S, D, I, dan J merupakan penadah yang membeli motor curian dari para pelaku.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa BA, DT, dan A adalah residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Karawang karena tindak pidana serupa. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat ini tidak hanya terorganisir, tetapi juga memiliki pengalaman dalam melakukan aksi kejahatan.
“Karena pelaku BA ini pernah di lapas yaitu di Karawang sana karena melakukan tindakan pidana pencurian juga,” tambah Kompol Fauzan. “Dan juga pelaku A ini pelaku yang kedua dan juga DT, ini residivis juga.”
Atas perbuatannya, BA terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP. Sementara itu, DT dan A dikenai Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku S, D, I, dan J dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor Honda Beat, satu unit motor Honda Scoopy, serta kunci letter T yang digunakan dalam aksi pencurian. Rekaman CCTV yang menangkap wajah pelaku menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyidikan.

Dampak dari kasus ini tidak hanya terasa pada masyarakat sekitar, tetapi juga menggugah kesadaran akan pentingnya keamanan di lingkungan pemukiman. Kepolisian pun menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli dan kerja sama dengan pihak keamanan setempat untuk mencegah aksi serupa di masa depan.
Saat ini, seluruh tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Publik tetap menantikan perkembangan terbaru dari kasus ini, terutama mengenai apakah ada pelaku lain yang belum terungkap atau apakah sindikat ini memiliki jaringan yang lebih luas.