RadarKriminal.Newsz.id | Kota Cirebon, Jawa Barat – Sebuah unggahan di media sosial yang diduga dibuat oleh Ketua RT 03 Jabang Bayi, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berinisial AP, menjadi sorotan setelah memuat kalimat yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Dalam unggahan tersebut terdapat penggunaan istilah “wartawan bodrex” yang disertai kalimat membandingkan wartawan dengan pengamen. Isi unggahan itu dinilai tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi jurnalistik secara umum.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari sejumlah insan pers. Mereka menilai bahwa seorang Ketua RT sebagai tokoh masyarakat seharusnya mengedepankan etika, kehati-hatian, serta menghormati seluruh profesi dalam menyampaikan pendapat, terutama di ruang publik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Penggunaan istilah yang bernada merendahkan dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap wartawan yang bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Sejumlah insan pers berharap Ketua RT 03 Jabang Bayi dapat memberikan klarifikasi dan, apabila unggahan tersebut memang ditujukan kepada profesi wartawan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara aparatur lingkungan dan media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati. Kritik terhadap produk jurnalistik merupakan hak setiap warga negara. Namun, penyampaiannya hendaknya dilakukan secara santun, proporsional, dan tidak menggunakan kata-kata yang dapat merendahkan martabat profesi tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi dari Ketua RT 03 Jabang Bayi terkait unggahan yang dimaksud.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik maupun perangkat lingkungan agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik memiliki konsekuensi moral dan sosial, sehingga perlu mengedepankan etika komunikasi serta sikap saling menghormati.
(Tim)