Sebuah kejadian mengerikan terjadi di kawasan ekspor lada putih di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak tonan biji lada putih raib dari gudang milik sebuah eksportir, sementara satpam yang bertugas dikabarkan disekap oleh pelaku. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap sistem pengamanan dan tata niaga lada putih yang selama ini menjadi komoditas unggulan daerah tersebut.
Kronologi kejadian bermula pada suatu malam, ketika para petugas keamanan di gudang tersebut mendapati pintu masuk dalam kondisi rusak. Saat pemeriksaan dilakukan, ditemukan bahwa lada putih yang tersimpan di dalam gudang telah hilang sebanyak 10 ton. Dugaan sementara mengarah pada aksi pencurian yang terorganisir, dengan adanya indikasi bahwa pelaku memahami sistem pengamanan gudang tersebut.
Satpam yang bertugas saat kejadian dikabarkan tidak bisa berbuat banyak karena dibuat tak berdaya oleh pelaku. Tidak ada informasi resmi tentang jumlah korban atau kondisi mereka, tetapi kejadian ini menunjukkan potensi risiko tinggi terhadap keselamatan personel keamanan di lingkungan industri pertanian dan ekspor.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini memperlihatkan kerentanan sistem pengelolaan lada putih di wilayah ini. Dugaan adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) seperti PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) semakin memperkuat kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang dan kurangnya transparansi dalam tata niaga rempah ini.
Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dana pungutan yang diambil dari setiap kilogram lada putih mencapai Rp350. Pembagian dana tersebut terdapat celah-celah yang mencurigakan, dengan alokasi ke berbagai pihak seperti Kantor Pemasaran Bersama (KPB), Badan Pengelolaan, Pengembangan, dan Pemasaran Lada (BP3L), hingga Dewan Rempah. KPK menilai praktik ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.
Nama Prof Saparuddin, mantan Direktur PT BBBS yang kini maju sebagai Calon Walikota Pangkalpinang, juga muncul dalam investigasi KPK. Meski belum ada tindakan hukum yang jelas, isu ini memicu perdebatan publik mengenai integritas calon kepala daerah tersebut. Jika dugaan pungli benar-benar terbukti, maka karier politik dan akademik Prof Udin bisa terancam.
Rekomendasi KPK untuk penataan ulang tata niaga lada putih meliputi pembuatan payung hukum yang jelas, penerapan sistem pembayaran tunggal melalui BUMD, serta pengembangan aplikasi sistem informasi perdagangan lada putih terintegrasi. Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk menutup celah praktik korupsi yang sudah mengakar di sektor ini.
Namun, keberadaan BUMD yang dipimpin Prof Udin dalam skema pungutan yang dianggap bermasalah membuat publik semakin gencar mempertanyakan kredibilitasnya sebagai kandidat kepala daerah. “Kalau masih ada bayangan kasus pungli seperti ini, bagaimana mungkin kita berharap tata kelola pemerintahan Kota Pangkalpinang bersih dari praktik serupa?” ujar seorang pengamat politik lokal.
Kubu Prof Udin menepis tudingan itu. Mereka menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan PT BBBS hanyalah bagian dari mekanisme tata niaga yang sudah lama berlaku, dan keberadaan BUMD justru dimaksudkan untuk melindungi petani lada serta menata ekspor agar lebih terorganisir.
Kini, bola panas berada di tangan KPK. Apakah mereka akan melanjutkan pengusutan kasus pungli lada putih ini hingga menyeret Prof Udin ke meja hijau, ataukah rekomendasi penataan ulang tata niaga cukup dianggap solusi? Publik menunggu langkah tegas lembaga antirasuah tersebut.

