RadarKriminal.Newsz.id, Kabupaten Bogor, Jabar – Persoalan buruh di PT. Surya Lestari Abadi, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Gunung yang berlokasi di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakanmadang, kembali mencuat.
Namun sorotan publik kali ini bukan hanya tertuju pada perusahaan, melainkan pada sikap lembaga resmi seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dewan selaku wakil rakyat, yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam merespons keresahan para pekerja.
Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, ketika lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak buruh tampak tak berdaya, maka rasa keadilan di masyarakat pun seolah kian memudar.
“Jika Pemda dan Dewan saja tak berdaya, kemana rakyat harus mencari keadilan,” tegas Romi dalam pernyataannya, Senin (29/12/2025).
Kritik ini bukan sekadar tudingan, melainkan sebuah pengingat bahwa keberadaan lembaga negara dan wakil rakyat mestinya menjadi sandaran bagi masyarakat kecil. Buruh yang bekerja di sektor vital seperti produksi AMDK tentu berharap hak-hak mereka dijamin, bukan dibiarkan terombang-ambing tanpa kepastian.
“Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, sejauh mana komitmen pemerintah daerah dan Dewan dalam mengawal nasib pekerja? Apakah suara buruh hanya akan berhenti sebagai keluhan tanpa tindak lan,” tegas Romi.
Romi menambahkan, di tengah geliat industri yang terus berkembang, buruh tetap menjadi tulang punggung produksi. “Ketika mereka merasa tidak terlindungi, maka bukan hanya kesejahteraan yang terancam, melainkan juga kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penopang keadilan,” tutupmya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan maupun Pemda melalui Disnaker Kabupaten Bogor serta Komisi IV DPRD belum memberikan keterangan terbaru.
Sebelumnya, banyak aduan dari para buruh terkait gaji di bawah ketentuan Rp75 ribu per hari serta tidak diberikannya BPJS oleh pihak manajemen perusahaan. “Gaji 75 ribu per hari, BPJS pun tak ada,” keluh buruh tersebut. Bahkan, sejumlah izin operasional perusahaan pun dipertanyakan dan layak disidak oleh pihak terkait.
( YANTO BS)