Pada tahun 2025, kembali terjadi kasus penyelundupan narkoba yang mengejutkan masyarakat. Sebanyak 20 kilogram sabu-sabu berhasil disita oleh Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis – Riau. Penyelundupan ini dilakukan melalui jalur laut dan jalan tikus di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di wilayah Entikong, Kalimantan Barat.
Kasus ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan penyelundupan narkoba masih menghadapi tantangan besar. Meskipun telah dilakukan pengawasan ketat, para pelaku tetap mencari celah untuk memasukkan narkoba ke dalam wilayah Indonesia. Menurut Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, penyelundupan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Bengkalis, Riau.
Tim operasi melakukan profiling dan surveillance terhadap target yang berada di daerah Desa Bukit Batu Kecamatan Sepahat, Bengkalis. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Bpbby Leoza Herlianda dan Sakai bernama Andre Pebryanda yang berperan sebagai kuda darat. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan narkotika jenis shabu sebanyak 20 bungkus di dalam dua tas ransel warna hitam merk Zhyang.
Kasus penyelundupan ini tidak hanya menjadi ancaman bagi keamanan nasional, tetapi juga memberikan dampak buruk pada masyarakat. Narkoba yang diselundupkan dapat menyebabkan kerusakan fisik dan mental pada individu serta merusak struktur sosial masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwajib untuk terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan lembaga lain seperti Bea Cukai dan TNI.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyelundupan narkoba melalui perbatasan Malaysia-Entikong semakin marak. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat bersama Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbar telah menggagalkan penyelundupan 71 kilogram sabu-sabu dalam tiga bulan terakhir. Namun, kendala utama adalah jumlah jalan tikus yang terus bertambah, sehingga sulit untuk diawasi secara keseluruhan.
Operasi gabungan TNI juga pernah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan orang di jalan tikus sisi kiri PLBN Entikong. Personel TNI yang terdiri dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif R-641/Beruang Hitam (Bru), Satgas Gabungan Intelijen Kodam XII/Tanjungpura, serta Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI berhasil menangkap enam warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke wilayah Malaysia lewat jalan setapak tidak resmi.

Kasus penyelundupan narkoba ini menunjukkan bahwa diperlukan kerja sama yang lebih erat antara pihak berwajib dan masyarakat. Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan pembangunan infrastruktur di perbatasan untuk meminimalisir kemungkinan adanya jalan tikus yang digunakan oleh para penyelundup.
Secara keseluruhan, kasus penyelundupan sabu 20 kg melalui jalan tikus di perbatasan Malaysia-Entikong menunjukkan bahwa ancaman narkoba masih sangat nyata. Diperlukan upaya yang lebih intensif dan kolaboratif untuk mengatasi masalah ini. Dengan demikian, keamanan dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga secara optimal.