Pada Selasa (26/01/2024), Kepolisian Sektor KPPP Pelabuhan Bitung berhasil menggagalkan rencana penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus ke Papua. Operasi ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari intelijen dan langsung melakukan penggerebekan terhadap KM Tatamailau. Hasilnya, 15 gelon berisi sekitar 375 liter miras ilegal diamankan. Penyelundupan ini digagalkan karena modus operandi yang canggih, yaitu dengan membungkus barang haram dalam kardus dan menutupinya dengan kopi agar tidak mudah tercium.
Kapolsek KPPP Pelabuhan Bitung, AKP Leo De Fretes, SH, SIK, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima informasi. “Kami berhasil mengamankan belasan gelon yang berisi sekitar 375 liter cap tikus yang dibungkus rapih dalam kardus,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kepemilikan dari cap tikus tersebut tidak jelas, sehingga belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, kasus ini akan terus dikembangkan.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memasukkan miras ke dalam kardus dan menutupinya dengan kopi agar tidak mudah tercium dan mengelabuhi pemeriksaan petugas. “Penyelundupan cap tikus dilakukan para pelaku karena keuntungan dari hasil penjualan cap tikus sangat menggiurkan,” tambah Fretes.

Saat ini, barang bukti ratusan liter cap tikus telah diamankan di Polresta Bitung dan akan dimusnakan pihak Kepolisian. Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Utara. Upaya pencegahan penyelundupan minuman keras ini juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak ketenteraman sosial.

Selain di Bitung, Polda Maluku Utara juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan minuman keras dari Kapal Permata Obi di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Malut melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian hingga menemukan barang bukti berupa minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, termasuk 400 botol Aqua berukuran 600 ml dan 12 botol Aqua berukuran 1.5 liter. Barang bukti ini ditemukan di tempat penitipan barang di pelabuhan.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, mengatakan bahwa kegiatan yang dipimpin oleh Aipda Rusdi Umabaihi ini dilakukan bersama tim Polda Malut di Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan menangkap tersangka AS yang terlibat dalam penyelundupan ini. Proses penyerahan ini dilengkapi dengan berita acara serah terima barang bukti untuk proses selanjutnya.
Di Halmahera Barat, pada 15 Desember 2024, Polres Halmahera Barat berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus dalam operasi Pekat Kieraha II 2024. Meski cuaca tengah hujan deras, tim Sat Narkoba dari Polres Halbar melaksanakan penggerebekan di sebuah speed boat bernama “Bidadari” yang hendak berlayar menuju Kota Ternate. Operasi yang dilaksanakan pada pagi hari tersebut, menyita sebanyak 37 kantong plastik yang masing-masing berisi miras jenis Cap Tikus. Miras tersebut diduga akan diselundupkan ke Kota Ternate.
Kapolres Halbar, AKBP Erlichson P, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas IPDA Michael C Lobiua S.I.P, menyatakan bahwa meskipun kondisi cuaca yang sangat buruk, pihaknya tetap berhasil melaksanakan operasi dengan maksimal. “Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan menciptakan gangguan kamtibmas,” ujar Kasi Humas.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah tim Polres Halbar mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di pelabuhan sekitar. Berkat kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat, pihaknya berhasil mengungkap penyelundupan miras yang melibatkan kapal speed boat. Saat ini, petugas tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam distribusi miras ilegal tersebut.
Polres Halbar menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mendukung operasi kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang ilegal.
Operasi-operasi ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan barang terlarang seperti minuman keras. Kegagalan upaya penyelundupan ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa untuk lebih berhati-hati dan mempertimbangkan resiko hukum yang akan dihadapi. Polda Maluku Utara akan terus melakukan patroli dan operasi penegakan hukum untuk mencegah kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.