Pada Minggu (13/7/2025), sebuah perkelahian antar kampung (tarkam) yang melibatkan senjata tajam seperti panah wayer terjadi di Kelurahan Sindulang I, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat dan memicu respons cepat dari aparat kepolisian.
Perkelahian antar kampung tersebut melibatkan dua kelompok pemuda dari lingkungan 2 dan lingkungan 4 yang saling menyerang menggunakan berbagai jenis senjata tajam, termasuk pisau, samurai, panah wayer, dan kembang api jenis Roman Candle. Aksi brutal itu sempat terekam oleh warga dan videonya menjadi viral di media sosial, sehingga memicu reaksi cepat dari aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan dan analisis video yang beredar, Tim DELTA dan BRAVO Resmob Polresta Manado berhasil mengidentifikasi tiga pelaku utama, yakni AFK (17), AP (15), dan APA (19). Ketiganya kemudian diamankan sekitar pukul 16.30 WITA tanpa perlawanan di sebuah kolam renang di Desa Kalasey I, tepatnya di Kolam Renang Blessing.
Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penyerangan, yaitu: 2 pelontar katapel, 1 bilah pisau badik, dan 5 anak panah wayer. Ketiga pelaku yang belum memiliki pekerjaan ini kini telah dibawa ke piket Reskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, motif tindakan kekerasan tersebut dilakukan secara sengaja (dolus), dengan sasaran yang mengancam keselamatan jiwa. Kapolresta Manado melalui Tim Resmob menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan perkelahian antar kelompok yang meresahkan masyarakat.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam serta panah wayer. Imbauan ini menegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat, menerima, membawa, menyimpan, menguasai, atau menggunakan senjata tajam dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Dalam imbauan yang disampaikan oleh Kapolresta Manado, KBP Julianto P. Sirait, S.I.K., M.H., disebutkan bahwa aturan ini mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat maraknya kasus kejahatan yang melibatkan senjata tajam, termasuk panah wayer yang kerap digunakan dalam tindak kriminal.

Kapolresta Manado mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melibatkan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam secara ilegal. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan individu atau kelompok yang memiliki senjata tajam tanpa izin.
“Dengan adanya imbauan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya dari kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” ujar KBP Julianto P. Sirait dalam keterangannya.
Polresta Manado menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia untuk menekan peredaran senjata tajam ilegal. Masyarakat dihimbau untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dampak dari perkelahian antar kampung ini sangat besar. Warga setempat merasa takut dan cemas, sementara institusi kepolisian harus mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan. Selain itu, insiden ini juga menunjukkan pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata tajam, serta perlunya penguatan hukum untuk mencegah tindakan kekerasan yang meresahkan.
Penutup
Kasus perkelahian antar kampung di Manado yang melibatkan panah wayer telah menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian. Ketiga pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Dengan adanya imbauan dari kepolisian, diharapkan situasi dapat kembali stabil dan aman.